Seorang warga, Indah (35), menyebut, perpanjangan paspor di stan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu tak sampai satu jam.
Ia telah mengurus perpanjangan paspor itu pekan lalu. Hari ini, Indah kembali datang untuk mengambil paspor baru miliknya yang telah jadi.
"Cepat banget. Enggak sampai satu jam, ngurus paspor di sini langsung selesai," ujar Indah di Mal Pelayanan Publik, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Indah pertama kali mendaftar online di laman antrean.imigrasi.go.id. Ia kemudian datang sesuai waktu yang telah dipilihnya saat mendaftar online itu.
Indah memilih memperpanjang paspor di Mal Pelayanan Publik karena lebih dekat dengan kantornya yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Ia merasa, pelayanan di Mal Pelayanan Publik lebih cepat karena tidak ada antrean panjang seperti yang biasanya terjadi di kantor-kantor imigrasi.
"Begitu datang, tinggal tunggu dipanggil. Enggak ada antrean. Pembayarannya juga langsung di bawah. Semuanya sudah satu tempat. Saya sudah saranin ke teman-teman ke sini saja," kata Indah.
Indah bercerita, sebelum ada Mal Pelayanan Publik, ia harus mengambil cuti demi mengurus paspor di kantor imigrasi mengingat antrean yang panjang.
"Kalau dulu itu saya harus cuti satu hari untuk perpanjang paspor," ucapnya.
Hal yang sama dirasakan Pristian (19). Ia menyebut, pengurusan perpanjangan paspor di Mal Pelayanan Publik lebih cepat karena tidak banyak warga mengantre.
Mulanya, Pristian akan memperpanjang paspornya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan di Warung Buncit. Namun, pelayanan di sana penuh.
"Di sini ada slot kosong. Saya pertama kali di sini. Lumayan lebih cepat, kemarin (saat mengurus), sih, sepi. Sekarang ngambil ini lima hari setelah pembayaran," kata Pristian.
Meski pelayanannya cepat, stan Ditjen Imigrasi di Mal Pelayanan Publik itu dibuka hanya untuk melayani perpanjangan atau penggantian paspor lama ke paspor baru.
Stan yang berada di lantai tiga mal ini tidak melayani pembuatan paspor baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/13474241/enggak-sampai-satu-jam-urus-paspor-di-mal-pelayanan-publik-langsung