Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu.
Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.
Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.
Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017. Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.
Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.
Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.
"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/18582161/ini-3-kicauan-ahmad-dhani-yang-bikin-dirinya-didakwa-timbulkan-kebencian
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.