Sandiaga mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan manajemen Exotic yang menyayangkan langkah Pemprov DKI menutup tempat hiburan itu sebelum menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Kami tentunya bergerak sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan dan itu BNN secara jelas menyampaikan yang sudah kami beritakan sebelumnya," kata Sandiaga di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sandiaga menambahkan, penutupan diskotek Exotic sesuai peraturan. Menurut Sandiaga, Pemprov DKI tak ada kompromi soal peredaran narkoba.
"Kami hadir untuk menegakkan aturan dan buat kami, harus tidak ada kompromi lagi kalau ini berkaitan dengan narkoba. Ini sesuatu yang harus kami eksekusi dan kami akan ikut peraturan termasuk pergub yang sudah direvisi di tahun 2018 ini," kata Sandiaga.
Diskotek Exotic menyatakan kekecewaannya karena mendapat surat pencabutan izin usaha di tengah proses penyelidikan kasus narkoba.
Seorang pengunjung bernama Sudirman (47) meninggal dunia di Diskotik Exotic pada 2 April 2018. Keterangan pihak kepolisian sebelumnya menyebutkan, Sudirman diduga overdosis narkoba.
Namun, menurut pihak manajemen Exotic, hasil rekam medis menunjukkan pria itu meninggal dunia karena sakit jantung.
"Yang saya heran, Gubernur (Anies Baswedan) bukan menunggu hasil penyelidikan. Begitu ada hasil penyelidikan baru langsung bertindak," kata Humas Exotic Tete Martadilaga kepada Kompas.com, Senin kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/18053411/sandiaga-penutupan-diskotek-exotic-telah-sesuai-hasil-investigasi