"Sejak saya ditangkap sampai sekarang, saya tidak diizinkan komunikasi sama keluarga, untuk membesuk pun tidak, sudah 8 bulan," ujar Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ia menyampaikan hal tersebut saat majelis hakim menyinggung Aman bisa menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya setelah jaksa selesai menghadirkan saksi.
Aman mengaku bingung dapat menghadirkan saksi. Alasannya, bertemu keluarganya saja dia tidak bisa.
"Saya bingung juga, bagaimana saya bisa mendatangkan saksi," katanya.
Dalam kasus ini, Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Aman menggerakkan orang untuk melakukan teror dengan berceramah. Materi ceramah itu diambil dari buku seri materi tauhid karangannya sendiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/18180411/terdakwa-bom-thamrin-sejak-ditangkap-saya-tak-diizinkan-dibesuk-keluarga