Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait, mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.
"Betul, tapi saat ini pelaku sudah kami tangkap sejak pekan lalu," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/4/2018).
Pelaku pencabulan diketahui berinisial IS alias Imam (38). Pelaku diketahui berprofersi sebagai tukang jasa servis elektronik.
"Peristiwanya terjadi pada Senin (2/4/2018), bukan tukan jahit tapi pelaku tukang servis keliling," ucapnya.
Tom menceritakan, orangtua korban pencabulan curiga karena anaknya mengeluh sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Setelah ditanya dan introgasi, korban mengaku dicabuli IS.
Korban mengaku dicabuli saat bermain di dekat rumah pelaku.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung meringkus IS.
"Dia (IS) ngaku baru sekali melakukan perbuatanya, tapi masih kami dalami untuk kemungkinan korban lainnya," ucap Tom.
Atas perbuatanya, IS terancam pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2015 tentang perubahan Pasal 82 UU RI No.23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/11353131/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-8-tahun-di-cakung-dan-cari-korban
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan