Salin Artikel

Jelang Penutupan, Begini Suasana Restoran dan "Ballroom" Sense

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit usaha bermerk Sense di Mal Mangga Dua Square, Sense Restaurant dan ballroom, masih beroperasi, Rabu (18/4/2018) siang.

Seorang petugas resepsionis yang dihubungi Kompas.com mengatakan, kedua unit usaha tersebut beroperasi secara normal. Dia tidak mengetahui soal informasi penutupan usaha tersebut oleh Pemprov DKI.

"Kita masih buka seperti biasa, kalau itu (penutupan) informasinya enggak tahu juga ya, Mas, kita cuma resepsionis aja," kata resepsionis itu.

Sementara, Sense Karaoke yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (11/4/2018), sudah tidak beroperasi. "Iya, sudah tutup sejak seminggu lalu," ujar dia.

Petugas keamanan yang ditemui di depan pintu Sense Karaoke membenarkan penutupan tersebut. "Iya, sudah tutup," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, restoran dan ballroom yang terletak di lantai 5 Mal Mangga Dua Square tersebut, tampak terang benderang menandakan kegiatan di sana berlangsung normal.

Bahkan, sebuah perusahaan telekomunikasi terlihat menggelar acara di sana. Beberapa orang tampak lalu lalang di sekitar lobi restoran.

Situasi berbeda terasa di Lantai 6 dan 7 tempat Sense Karaoke berada. Garis BNN berwarna biru tampak membentang di depan pintu masuk di lantai 6. Sementara di pintu masuk di lantai 7 terkunci rapat.

Rabu ini sedianya merupakan hari terakhir bagi Sense untuk beroperasi setelah surat pencabutan izin usaha Sense Karaoke keluar, Kamis (12/4/2018).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Sense Restaurant dan ballroom, karena temuan obat-obatan terlarang ketika BNN menggerebek tempat tersebut, Rabu (11/4/2018).

Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan 36 orang, dan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang.

"Iya (dicabut izin karaoke dan restoran), kan ketentuannya begitu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (13/4/2018).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/13420671/jelang-penutupan-begini-suasana-restoran-dan-ballroom-sense

Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke