Latar pertama berawal dari temuan pengunjung Sudirman (41) yang meninggal dunia pada Minggu (2/4/2018). Korban diduga meninggal dunia karena overdosis narkoba.
"Ada yang meninggal overdosis tanggal 2 (April 2018). Sudah dua kali overdosis 2017, banyak pengguna di sana. Kami dapatkan barang bukti," kata Johny saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/4/2018).
Ia mengatakan, pihaknya melihat data temuan pengunjung yang overdosis di Exotic sejak 2014. Kemudian ditemukan lagi kasus serupa tahun 2016, 2017, dan 2018.
"Dari 2018 terjadi lagi meninggal. Jadi laporan saya ke (dinas) pariwisata ya kami sarankan untuk di pariwisata," katanya.
Johny mengatakan, BNNP DKI terakhir kali menggelar razia pada 2017 di Exotic selama dua kali. Pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Di situ menenemukan barang bukti dan para penggunanya. Masing-masing kegiatan 20 orang dan 10 orang dengan barang bukti," terangnya.
Setelah rekomendasi BNNP DKI diterima Pemprov DKI dan Dinas Pariwisata, mereka memberikan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwasata (TUDP) atau izin usaha. Exotic sudah menutup usahanya lebih dulu pada Minggu (15/4/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/15264811/bnn-dki-sebut-kasus-pengunjung-overdosis-narkoba-di-diskotek-exotic