"Iya saat ini sedang kami periksa (Sri Bintang Pamungkas)," ujar Argo, Kamis (19/4/2018).
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait laporan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) Ipong Wijaya Kusuma beberapa waktu yang lalu.
"Ini soal kasus dugaan kebencian ya," ujar Adi, Kamis.
Ipong melaporkan Sri Bintang pada 29 Maret 2018 atas ungkapan Sri Bintang di Youtube bahwa orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.
Menurut Ipong, ucapan Sri Bintang tersebut merupakan bentuk keraguannya terhadap keislaman kaum Tionghoa.
Laporan Ipong ini tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018.
Sri Bintang diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online (Youtube) dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/19/12012891/polisi-periksa-sri-bintang-pamungkas-soal-dugaan-ujaran-kebencian