Hal ini diketahui setelah polisi menangkap enam pengedar narkoba di Kampung Ambon, Kamis (26/4/2018).
"Polanya sedikit berubah. Biasanya one stop service kemudian menggunakan sabu," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Kamis sore.
Sementara saat ini, pembeli memiliki kebebasan memilih dalam bertransaksi narkoba. Pembeli bisa menggunakan narkoba di luar lokasi pembelian.
"Mereka menjual kepada pasien, sebutan mereka begitu, yang datang ke dalam (Kampung Ambon). Kemudian (narkoba) dibawa keluar," ujarnya.
RS, DE, dan KHT adalah mantan narapidana kasus narkoba.
Mereka digerebek di lima rumah berbeda, yakni di Jalan Virus, Jalan Safir, Jalan Intan, Jalan Mirah, dan Jalan Melati Indah.
"Semua pengedar. Salah satunya ada yang pakai pola lama one stop service," kata Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/20490861/polisi-pola-peredaran-narkoba-di-kampung-ambon-berubah