Kasi Pembangunan Simpang Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hananto Krisna mengatakan, pihak akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan di kawasan itu.
"Jelas ada sanksi bagi pelaku yang ketahuan, kami akan meminta aparat di sana untuk membantu melakukan pengawasan," kata Hananto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/5/2018).
Ketika ditanya apa sanksinya, ia mengatakan, secara teori hal itu sudah masuk dalam ranah hukum karena merusak fasilitas umum.
"Kalau sanksi itu aparat yang nantinya bertindak. Tapi yang pasti tindakan itu (mencoret) sudah masuk dalam ranah hukum, karena saya pikir sama saja dengan merusak fasilitas umum," uja r dia.
Hananto menjelaskan, sampai saat ini status pemeliharaan underpass Matraman masih di tangani kontraktor, yakni Jaya Konstruksi.
Nantinya Dinas Bina Marga akan meminta Jaya Konstruksi untuk membersihkan coretan tersebut.
Hananto berharap ada kesadaran masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat terowongan Matraman, untuk ikut menjaga dan memelihara fasilitas tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/13151981/bina-marga-aksi-vandalisme-di-underpass-matraman-masuk-ranah-hukum