JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Pusat Informasi, Promosi, dan Kerja Sama Investasi (PIP-KI).
Tujuan pembentukan unit dengan nama lain Jakarta Investment Center (JIC) itu, disebut untuk mengejar investasi swasta di DKI.
Kebijakan ini diundangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Informasi, Promosi dan Kerjasama Investasi, pada 19 April 2018 lalu.
"Selama ini kan hanya jadi jargon, target investasi sekian, tapi how to attract-nya, terus nanti siapa yang proceed, siapa yang execute, enggak ada," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, Kamis (3/5/2018).
Menurut Edy, unit ini bertugas mempromosikan peluang investasi dan mengawalnya hingga ada kerja sama dengan pihak swasta. Anggaran untuk unit ini dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Isinya ada dari TGUPP sebagai pengarah yaitu Pak Rikrik Rizkiyana, Pak Amin Subekti, dan Pak Bambang Widjojanto," ujar Edy.
Investasi yang dikejar oleh unit ini nantinya akan berbentuk kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha atau KPDBU.
Sejak dibentuk April lalu, unit ini sudah mengundang SOBHA, konsorsium pengembang dari Uni Emirat Arab untuk melihat potensi investasi di TOD Dukuh Atas, TOD Sudirman, dan Waterfront City di Ancol. Tahun ini Pemprov DKI menargetkan total nilai investasi sebesar Rp 100 triliun.
"Jadi, investasi ini jalan keluar utama menumbuhkan ekonomi Jakarta. Kan apalagi di tahun politik seperti ini, tentu harus punya organisasi yang solid untuk bisa memastikan tugas ini berjalan, ter-manage, dan terorganisir dengan baik," ujar Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/03/16015391/kejar-investasi-swasta-pemprov-bentuk-jakarta-investment-center-jic