Gatot (35 tahun) mengatakan, ia baru menaruh berkas untuk mengurus perubahan data akte kelahiran anaknya pada Kamis kemarin dan sudah bisa mengambilnya Jumat ini.
"Saya baru naruh kemarin dan katanya hari ini sudah bisa diambil. Bagus sih lumayan cepat, kemarin (baca: sebelumnya) saya bikin akte sampai 3 minggu lamanya," kata Gatot, warga Tugu Utara.
Yuli (32), warga Penjaringan, juga mengapresiasi cepatnya pelayanan kependudukan di sana. Ia mengatakan, pengurusan surat pindah di kantor tersebut dapat selesai dalam waku 24 jam.
Namun, Yuli berharap agar pelayanan kependudukan dapat diselesaikan lebih cepat. Menurutnya, pelayanan tersebut harus bisa selesai tanpa harus ganti hari.
"Kalau bisa mah pengennya hari itu juga langsung jadi. Kami kan jauh ya kalau bolak-balik lumayan juga waktunya, tenaganya, sama ongkosnya," kata Yuli.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Erik Polim mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam selama pemohon lengkap membawa berkas-berkasnya.
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di kantor dinas atau suku dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kini diharuskan bisa selesai dalam waktu 24 jam.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran yang menginstruksikan setiap pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam.
"Beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas," demikian siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/04/11123151/pelayanan-dokumen-kependudukan-cepat-warga-senang