Pembagian kaus dilakukan di pintu masuk area CFD di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kami siapkan banyak kaus untuk warga yang nekat menggunakan kaus #2019GantiPresiden," ujar seorang anggota Satpol PP saat ditemui, Minggu (6/5/2018).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah banyak membagikan kaus putih polos kepada warga.
"Kami sudah bagikan sekitar lima karung tadi. Kami enggak cuma di sini saja, ada juga di titik lain. Pokoknya tidak boleh ada warga berhastag ini masuk CFD, aturannya sudah jelas," kata dia.
Larangan menggunakan simbol-simbol politik di acara CFD tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan tidak boleh ada kegiatan politik di area car free day.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/06/09240041/satpol-pp-bagikan-kaus-putih-untuk-warga-berkaus-2019gantipresiden-di-cfd