"Kalau masih di kawasan CFD ditunggu laporan dari Dinas Perhubungan. Sampai tadi malam belum ada laporannya, kalau nanti ada laporannya tentunya ada sanksi," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
Sandiaga mengatakan, jika ada pelanggaran, penyelenggara akan dipanggil.
Namun, jika kegiatan politik dilaksanakan di luar area CFD, Pemprov DKI tidak bisa menindaknya.
"Di luar area CFD bukan kewenangan kami, itu CFD kewenangan Pergub. Kalau di luar CFD kami koordinasi sama polisi," ujarnya.
Pada CFD 6 Mei 2018, ada deklarasi #2019GantiPresiden di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sempat terjadi perdebatan antara Satpol PP dengan orang-orang yang mengenakan kaos #2019GantiPresiden.
Kegiatan politik dan menghasut dilarang dilakukan di CFD sesuai Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/07/15250841/kata-sandiaga-belum-ada-laporan-kegiatan-politik-di-cfd-6-mei