Prasetio dituduh telah menipu dan menggelapkan dana milik Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.
Selain dimintai keterangan, polisi juga akan meminta Zaini memberikan sejumlah bukti yang mendukung laporannya.
"Kami akan mintakan barbuk (barang bukti) apa yang dia punya, seperti apa, semuanya akan diklarifikasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).
Argo belum mau menyebutkan kapan Zaini akan dipangggil untuk dimintai keterangan.
"Ya nanti kan secara bertahap, kami lalukan klarifkasi," ujar Argo.
Zaini melalui pengacaranya William Albert Zai telah melaporkan Prasetio terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 3,25 miliar. Prasetio disebut telah meminta uang sejumlah itu kepada Zaini.
Zaini menyerahkan uang itu saat dia meminta bantuan untuk mendapatkan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Konon, perjanjian dengan Prasetio dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Namun setelah menyerahkan dana yang diinginkan, Zaini tidak kunjung mendapatkan posisi yang diharapkan.
Saat menanggapi tudingan itu, Prasetio mengatakan dia tidak mengenal mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Zaini Ismail. Dia tidak mengetahui dari mana tudingan itu berasal.
Prasetio mengatakan, dia juga tidak pernah berurusan dengan Provinsi Riau. Dia pun menyerahkan semua proses hukum ini kepada kuasa hukumnya.
"Sudah saya bilang, saya saja enggak kenal dengan pelapornya. Masalah ini sudah saya serahkan kepada Ronny Talampesi (selaku) kuasa hukum saya," ujar Prasetio ketika dihubungi, Selasa siang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/08/15054121/pelapor-ketua-dprd-dki-diminta-tunjukan-bukti-penipuan-yang-dituduhkan