"Penertiban ini berkaitan dengan bangunan yang memiliki IMB, tetapi melanggar," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan dalam siaran resminya, Selasa (8/5/2018).
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan mencatat, bangunan tersebut melanggar jarak bebas bagian belakang.
"Jarak bebas seharusnya dikosongkan. Sementara saat ini justru ada bangunan berbentuk kamar dan akhirnya kami tertibkan," ujarnya.
Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan berbagai peringatan.
Namun, teguran tidak direspon positif oleh pemilik bangunan.
Dia berharap, pembongkaran tersebut bisa memberikan pelajaran, terutama mengenai pentingnya memiliki IMB dan membangun sesuai ketentuan.
"Ini sudah yang ke-11 kalinya kami adakan penertiban untuk bangunan yang memiliki IMB atau yang melanggar IMB bahkan yang tidak memiliki IMB sekali pun," kata Ujang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/08/19172051/langgar-imb-bangunan-di-gandaria-utara-dibongkar