Hal itu disampaikan Pendi melalui kuasa hukumnya, Bahtiar usah sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018)
"Kami ingin meluruskan bahwa semata-mata bukan karena niat atau kejadian yang direncanakan. Faktor utamanya pertengkaran rumah tangga, permasalahan ekonomi. Mereka mempertengkarkan masalah kredit mobil," kata Bahtiar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, Pendi membunuh istrinya, Emah (40) serta kedua anak tirinya, Nova (21) dan Tiara (11) setelah bertengkar kediaman mereka di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Senin (12/2/2018).
Mereka bertengkar soal biaya kredit mobil. Emah disebut meminta sang suami untuk membayar cicilan mobil yang dibelinya.
Namun, Pendi menolak dan terpancing emosi untuk menusuk Emah dengan sangkur. Pendi kemudian juga membunuh kedua anaknya.
Meski demikian, Pendi tak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
"Benar atau tidak dari isi dakwaan tadi? Tidak ada keberatan?" tanya Majelis Hakim Gatot dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00.
"Benar," jawab Pendi, setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.
Usai sidang Pendi langsung digiring jaksa keluar lewat pintu khusus tanpa meninggalkan sepatah kata pun. Sementara kuasa hukumnya, Bahtiar menyebutkan alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Tidak (eksepsi). Alasannya ya jelas. Artinya untuk masalah tempat dan kejadian perkara memang sudah benar adanya. Karena kejadian itu di rumahnya sendiri. Dia juga membenarkan itu," kata Bahtiar.
Dari kejadian ini, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/09/20032171/pendi-bantah-pembunuhan-istri-dan-dua-anaknya-terencana