"Ini merupakan kejahatan luar biasa dan tidak berprikemanusianan," Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/5/2018).
Menurut dia, apapun alasan yang melatarbelakangi aksi teroris dengan melibatkan anak di bawah 18 tahun sebagai pengantin atau pelaku teror bom bunuh diri merupakan perbuatan keji.
Kondisi ini sudah tertulis jelas dalan Pasal 15 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang orang menyuruh anak melakukan kekerasan atau turut serta melakukan kekerasan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik dan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan termasuk teror bom bunuh diri.
"Karena itu, keterlibatan anak dalam kasus di Surabaya merupakan perampasan terhadap hak anak secara paksa serta kejahatan terhadap harkat martabat kemanusiaan," katanya.
Arist menambahkan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi terorisme yang melibatkan anak.
Bahkan ia menjelaskan, apa yang dilakukan tiga para teroris kemarin merulakan modus baru yang patut menjadi perhatian semua kalangan.
"Kami imbau semua masyarakat mewaspadai modus baru aksi terorisme yang melibatkan anak. Kami mendorong masyarakat untuk aktif mewaspadahi pemahaman radikalisme dan ujaran kebencian yang ditanamkan orangtuanya sendiri," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/15/14123611/komnas-pa-bom-bunuh-diri-libatkan-anak-kecil-adalah-kejahatan-luar-biasa