JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/5/2018).
Pihak Imigrasi Jakarta Utara menyebut, dari hasil sementara razia, didapati sejumlah pelanggaran keimigrasian oleh para WNA tersebut.
Kepala Subsie Informasi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara Primadita mengatakan, umumnya mereka datang ke Indonesia untuk berbisnis. Mereka berbelanja di Indonesia, sebelum menjualnya kembali di negara mereka sendiri.
"Rata-rata mereka melakukan kunjugan bisnis, business trip. Ada yang datang dan pergi menggunakan visa untuk bisnis. Mereka ke sini belanja, terus mereka bawa kembali ke negaranya," kata Primadita, kepada wartawan.
Primadita menambahkan, beberapa WNA yang terjaring razia juga kedapatan menyalahi izin tinggal di paspornya yang berupa visa kunjungan.
"Saat ini kita baru mengumpulkan data. Pengecekan data dulu, yang diketahui ada refugee, overstayer juga," kata Primadita.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Imigrasi, Satpol PP, Polisi, Sudin Dukcapil, dan pengelola apartemen, melakukan razia di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sedikitnya, ada 50 orang WNA yang terjaring dalam razia tersebut, sementara setidaknya ada 23 di antaranya yang dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara, karena dokumen-dokumennya tidak lengkap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/15/15462801/ini-pelanggaran-yang-ditemukan-dari-wna-yang-terjaring-razia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.