JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 61 Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia gabungan di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/5/2018).
Sebanyak 24 orang WNA di antaranya ditahan untuk sementara oleh pihak Imigrasi, karena menyalahi aturan keimigrasian dan diduga memiliki narkoba.
Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara Adi Tri Nugroho menyatakan, ada tujuh WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sementara, lima WNA melebihi masa izin tinggal yang dimilikinya.
"Tiga WNA kedapatan memiliki barang yang diduga narkoba dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait," kata Adi, kepada wartawan.
Sementara sembilan WNA lainnya, diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Adi mengatakan, 24 WNA yang terjaring razia berasal dari empat negara, yaitu 20 WN Nigeria, 1 WN Gambia, 1 WN Uganda, dan 1 WN Senegal. Satu orang tercatat belum memiliki kewarganegaraan.
Selanjutnya, kata Adi, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para WNA yang diamankan.
"Nanti dari hasil pemeriksaan itu, apakah ini akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian atau mungkin di yustisia," kata Adi.
Pagi tadi, tim gabungan dari Imigrasi Jakarta Utara, Polisi, BNN, Satpol PP, dan pengelola apartemen, melakukan razia di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/15/16181831/dari-wna-yang-terjaring-razia-di-kelapa-gading-ada-yang-diduga-memiliki