JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Jakarta Utara menggelar razia gabungan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/5/2018).
Sebanyak 61 WNA terjaring dalam razia ini, di mana 24 di antaranya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Utara Adi Tri Nugroho menyatakan, 24 orang itu ditahan karena melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian.
WNA yang diamankan itu terdiri atas 20 WN Nigeria, 1 WN Gambia, 1 WN Uganda, 1 WN Senegal, dan 1 orang belum mempunyai kewarganegaraan.
Sebanyak 7 WNA di antara mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Sementara, lima WNA melebihi masa izin tinggal yang dimilikinya.
"Tiga WNA kedapatan memiliki barang yang diduga narkoba dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait," kata Adi, kepada wartawan.
Sementara 9 WNA lain, diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Adi menegaskan, para WNA yang bermasalah tersebut akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing.
"Untuk orang-orang yang bermasalah lainnya itu, pasti kita tindak lanjuti dengan pendeportasian atau bisa juga ditingkatkan ke tingkat penyidikan," kata Adi.
Narkoba dan "cyber crime"
Adi menyatakan, beberapa WNA diduga melakukan tindak pidana seperti dugaan kepemilikkan narkoba dan kejahatan siber.
Ia menyebut, ada tiga orang yang ditangkap karena kedapatan menyimpan plastik berukuran besar berisi daun-daunan kering yang menyerupai narkoba.
"Kami masih menunggu hasil tapi informasi awal hasil tes urine itu negatif. Tetapi, kita belum tahu pengembangan selanjutnya arahnya kemana," kata Adi.
Sementara ada sembilan orang lainnya yang menyalahi izin tinggal dan diduga melakukan kejahatan siber. Oleh karena itu, Imigrasi juga menyita sejumlah laptop dan telepon genggam milik WNA tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa ditarik datanya, apakah mereka ini terlibat dalam cyber crime atau kegiatan-kegiatan pidana lainnya," kata Adi.
Dengan adanya dugaan-dugaan tersebut, kata Adi, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para WNA yang diamankan.
"Nanti dari hasil pemerikdaan itu apakah ini akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian atau mungkin di yustisia," kata dia.
Meresahkan warga
Keberadaan para WNA di apartemen tersebut, disebut membuat penghuni resah. Pihak Imigrasi mengaku sudah berulangkali menerima laporan dari masyarakat mengenai hal itu.
"Ada beberapa dari warga yang pengalaman, ada yang digoda di lift segala macam. Cara mereka (WNA) itu tidak sopanlah," kata Adi.
Oleh karena itu, Adi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila ada WNA yang mencurigakan atau meresahkan warga.
Ia menambahkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan Wilayah Jakarta Utara juga punya peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.
"Tadi juga kami libatkan Timpora kecamatan karena pada dasarnya tingkat pemerintahan daerah di tingkat kecamatan, di tingkat kelurahan itu mereka rata-rara lebih mengetahui," kata Adi.
Adapun para WNA disebut memilih tinggal di apartemen tersebut karena biaya sewanya yang tergolong murah. Selama di Jakarta, para WNA melakukan kegiatan jual-beli pakaian sebelum dibawa ke negaranya masing-masing.
"Rata-rata mereka melakukan kunjugan bisnis, business trip. Ada yang datang dan pergi menggunakan visa untuk bisnis. Mereka ke sini belanja terus mereka bawa kembali ke negaranya," kata Primadita, Kepala Subseksi Informasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/16/07014141/temuan-razia-wna-dugaan-narkoba-kejahatan-siber-dan-suka-menggoda