Kepada polisi, Mundjirin mengatakan, panitia telah menerbitkan surat pernyataan bersedia menanggung risiko yang timbul akibat acara pembagian bahan pokok gratis tersebut.
"Iya, ada surat pernyataan yang ditandatangani panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov (DKI Jakarta) tidak bertanggungjawab," ujar Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan selama tujuh jam tersebut, Mundjirin juga menjelaskan tahapan perizinan penggunaan kawasan Monas.
Kepada polisi, Mundjirin mengatakan, panitia sempat mengajukan izin acara penjualan bahan pokok murah untuk warga yang telah menerima kupon.
"Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Mundjirin, mereka (panitia) dalam proses tahapan itu melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak Monas, kurang lebih 4 kali rapat," katanya.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa menurut peraturan gubernur tidak diperbolehkan mengadakan acara dengan konsep jual beli di Monas.
Karena kupon telah dibagikan, panitia berinisiatif menggratiskan bahan pokok tersebut.
Pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan apakah izin acara ini valid.
Pada Kamis (24/5/2018) pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati untuk menggali tahapan lengkap terkait perizinan ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/22/21405211/polisi-panitia-telah-terbitkan-surat-pernyataan-siap-tanggung-risiko