"Tentunya harus adil kan setara, jadi bukan hanya yang PNS tapi yang PHL kita harus perhatikan juga karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL. PPSU juga kami harus sesuaikan," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/5/2018).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mendukung peraturan pemerintah soal THR bagi PNS. Sandiaga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah terlebih dahulu.
Namun secara umum Pemprov DKI mengikuti aturan pusat.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kebijakannya harus berkesinambungan," ujar Sandiaga.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/10274231/sandiaga-ingin-phl-dan-ppsu-dapat-thr-seperti-pns-dki