Anies mengatakan, sudah ada Keputusan Presiden yang mendukung hal itu.
"Intinya adalah tidak ada pajak di situ," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Setelah ini Pemprov DKI akan berkirim surat kepada Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) mengenai pembebasan pajak itu.
Anies mengatakan, Pemprov DKI juga tinggal menyiapkan standar operasional prosedurnya saja.
"Kelihatannya itu sudah ada aturannya, kok, jadi tinggal SOP-nya saja," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI belum bisa membebaskan pajak tiket Asian Games karena terkendala peraturan daerah.
Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri menjelaskan, peraturan daerah menetapkan tidak ada keringanan pajak kecuali untuk dua pertimbangan.
"Perda menyampaikan yang dapat dibebaskan itu karena asas keadilan atau asas resiprositas. Asas keadilan untuk golongan ekonomi menengah," kata Edi.
Dalam aturan yang sama juga dijelaskan, gubernur punya kewenagan mengurangi pajak hingga 50 persen dari pokok pajak jika kegiatan yang dimaksud adalah untuk kepentingan daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/15393181/ada-keppres-dki-akhirnya-bisa-bebaskan-pajak-tiket-asian-games