"Kami segera berkomunikasi dengan Kominfo agar video viral bisa ditutup agar tidak jadi konsumsi publik," ujar Ketua KPAI Susanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Jika video ini terus tersebar, maka akan menimbulkan berbagai hal negatif, termasuk psikologi pelaku yang masih di bawah umur.
"Video ini tidak boleh diviralisasi, tidak boleh terjadi," katanya.
Susanto menilai perbuatan pelaku hanyalah bagian kenakalan remaja.
Kepada polisi, Susanto mengusulkan S tak dikenakan hukuman pidana mengingat pelaku masih di bawah umur.
Ia mengusulkan S disanksi meminta maaf secara tertulis kepada publik.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/19421731/hapus-video-remaja-hina-jokowi-kpai-akan-berkoordinasi-dengan