Dua suara dentuman itu tak berselang lama. Dentuman itu terdengar saat kuasa hukum Aman membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim yang menangani kasus tersebut sempat menghentikan sementara (skors) sidang tersebut beberapa menit setelah mendengar suara dentuman itu. Polisi bersenjata laras panjang langsung mengelilingi Aman yang duduk di kursi terdakwa.
Sementara polisi tidak berseragam langsung menenangkan pengunjung di ruang sidang utama dan melarang para pengunjung keluar. Belum diketahui suara dentuman itu bersumber dari mana.
Sekitar pukul 09.15 WIB, sidang yang beragenda pembacaan pleidoi Aman itu berlangsung kembali.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Jaksa menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/09344211/terdengar-dentuman-di-pn-jaksel-sidang-aman-abdurrahman-sempat-diskors
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan