Asrudin menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
"Sangat jelas tidak terlihat adanya niat (Aman) untuk melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa hanya menulis dan memberikan tausiah," ujar Asrudin.
Ia menyampaikan, Aman juga tidak pernah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi teror. Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khalifah.
"Tidak terlihat adanya kegiatan terdakwa untuk merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Asrudin.
Dalam tausiah yang disampaikannya, lanjut Asrudin, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah untuk membantu perjuangan khalifah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata dia.
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa pada persidangan Jumat pekan lalu.
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/11574201/pengacara-aman-abdurrahman-tak-berniat-lakukan-terorisme