Kedua surat itu serupa, yakni permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1439 H.
Kedua surat itu diduga dikeluarkan FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FBR Gardu 0272 Banteng Ulung. Namun, hal itu dibantah para pengurus FBR.
Ketua Koodinator Wilayah FBR Jakarta Utara Yusriah Dzinnun mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada anggotanya yang mengeluarkan surat tersebut.
"Tidak ada sama sekali, ya, saya sih tidak pernah mengeluarkan surat. Sampai saat ini saya belum paham, ya, nanti saya coba tanya ke anggota," kata Yusriah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/5/2018).
Yusriah menambahkan, FBR juga tidak pernah menginstruksikan anggotanya meminta THR dari warga atau perusahaan di sekitarnya.
"Enggak ada (instruksi) sama sekali untuk minta THR. Kami kadang tidak membolehkan (meminta THR) juga, kok. FBR itu tidak perlu dana dari mana-mana karena kami tumbuh dari dana kami sendiri," ujarnya.
Bantahan serupa dikemukakan Ketua Koordinator Wilayah FBR Jakarta Barat H Mudjamil.
Ia menyebut, surat permintaan THR itu dibuat oknum tak bertanggung jawab.
"Kalau seandainya kami meminta atau menyarankan (bantuan THR), itu tidak ada di struktur organisasi kami. Kalaupun ada (yang meminta), kami kembalikan ke oknum-oknum di lapangan," kata Mudjamil.
Melapor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga melapor jika ada pelanggaran hukum dalam kegiatan ormas yang meminta THR.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum. Apabila merasa ada tindakan yang melanggar hukum, laporkan," kata Anies di Jakarta Pusat.
Anies meminta warga tidak khawatir ada ormas yang meminta THR.
"Jadi menurut saya juga simpel, jadi kita tidak terlalu khawatir apakah pribadi, apakah siapa pun bila melakukan tindakan yang menurutnya melanggar hukum, laporkan saja, laporkan saja. Ada penegak hukum," ujarnya.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Darwis M Aji mengimbau ormas-ormas di Jakarta tidak menyebarkan surat edaran permohonan THR.
Ia menyebut, pihaknya menemukan indikasi pemaksaan ormas-ormas tertentu terkait permohonan THR ini.
"Kami sudah lakukan investigasi dan kami menemukan adanya indikasi pemaksaan. Jadi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami meminta ormas-ormas binaan kami untuk tidak menyebarkan surat edaran semacam itu," kata Darwis.
Ormas yang nekat menyebarkan surat edaran permohonan THR dengan pemaksaan akan ditinjau kembali hingga dicabutnya surat keterangan terdata di Kesbangpol DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/06531381/beredarnya-surat-permohonan-thr-jelang-idul-fitri-dan-bantahan-fbr