"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas (perkara) sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta), tadi jam 12.30 WIB sudah kami kirim," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kami menunggu daripada keputusan Jaksa, apa P21 (lengkap) atau P19 (dikembalikan kepada kepolisian untuk dilengkapi)," lanjut Argo.
Akibat perbuatannya tersebut, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun (penjara).
Namun, lanjut Argo, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap RJ mengingat usianya yang masih di bawah umur. Saat ini, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang teman sekolah RJ sebagai saksi dan meminta pertimbangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/14004061/berkas-perkara-remaja-yang-hina-jokowi-dilimpahkan-ke-kejaksaan