Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, para pelaku diketahui merupakan sekelompok orang yang sedang melakukan sahur on the road (SOTR).
"Pelaku adalah rombongan SOTR dan membawa air keras yang ditempatkan di dalam botol mineral. Pelaku penyiraman sudah kami tangkap," ucap Tony kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/6/2018).
Tony mengatakan, pelaku yang diketahui berinsial MSS (20) menyiram air keras kepada korbannya hanya karena iseng.
"Tapi masih kami dalami lagi apakah ada yang menyuruh atau merencanakan" katanya.
Selain Daniel, ada seorang lainnya yang juga menjadi korban, Muhamamad Fiyu.
Daniel mengalami luka bakar di wajah, sementara Fiyu luka bakar pada bagian lengan.
Kedua korban merupakan anggota Kamtibmas yang mencoba mendekati kerumunan sahur on the road di Kampung Melayu.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/04/15475861/siram-anggota-kamtibmas-dengan-air-keras-saat-sahur-on-the-road-pria-ini