"Iya benar dinonaktifkan sejak 31 Mei," kata Tinte kepada Kompas,com, Kamis (7/6/2018).
Ia juga menyatakan, guru tersebut tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Pihaknya mendapat informasi tentang kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali dari Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Depok memanggil Kepala Sekolah SD Tugu 10 Depok, Ade, untuk ditanyai soal kebenaran kasus tersebut.
"Kami pertama kali mendapatkan informasi tersebut dari Dinas Perlindungan Anak Kota Depok tanggal 20 atau 22 Mei, saya lupa tanggal persisnya. Setelah itu, kami memanggil kepala sekolah dan memutuskan untuk menonaktifkan (terduga pelaku)," kata Tinte.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan oleh orang tua korban pada Rabu kemarin ke pihak kepolisian. Hari Kamis ini, aparat kepolisian dari Polres Depok menangkap AW.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/07/16014251/dinas-pendidikan-kota-depok-nonaktifkan-guru-terduga-pelaku-pelecehan