JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar berharap, dengan penghentian kasus pornografi yang menjerat kliennya, dapat menghentikan pemberitaan negatif tentang kliennya tersebut.
"Kalau masalah (keinginan dilakukan) pembersihan nama saya belum tahu. Tapi, ada keinginan Ibu Firza seperti itu cuma saya akan coba netralisir bahwa semoga dengan adanya SP3 ini, sudah menetralisir berita-berita buruk yang ada," ujar Aziz, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Penghentian kasus ini menurut dia juga membuktikan bahwa Firza Husein tak terlibat dalam kasus chat berkonten pornografi seperti yang dituduhkan sebelumnya.
"Jadi, memang sudah dengan sendirinya berarti tidak ada sangkutan Bu Firza dengan kasus ini," ujar dia.
Diketahui, penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (16/5/2017).
Firza ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu sebelum penetapan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Saat itu, polisi menyatakan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza saat itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Kepolisian kemudian menghentikan penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut.
Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/17/14182261/pengacara-berharap-sp3-menetralisir-berita-negatif-tentang-firza-husein