Salin Artikel

Vonis Mati yang Disambut Aman Abdurrahman dengan Sujud Syukur...

Aman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.

Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan surat putusan.

7 hal yang memberatkan hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman. Tujuh hal tersebut adalah:

1. Aman merupakan residivis kasus terorisme.

3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.

4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

5. Perbuatan Aman telah membuat anak meninggal dan terluka.

6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi yang diunggah di laman Millah Ibrahim dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

7. Perbuatan Aman merugikan negara.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman.

Sujud syukur

Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan vonis mati terhadap dirinya.

Dia langsung bersujud sebelum Jaini selesai membacakan putusan.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

"Sebelum divonis malah dia ngomong, itu yang dia lakukan tadi. 'Saya divonis mati, saya sujud syukur'. Tadi dia langsung sujud syukur tadi," ujar Asludin.

Aman, kata Asludin, tidak menyampaikan alasan mengapa hal tersebut dia lakukan.

Menolak banding

Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati terhadap dirinya.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman singkat seusai majelis hakim membacakan putusan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Menurut Asludin, kliennya menolak mengajukan banding karena tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.

"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah, maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," ucap Asludin.

Aman, kata Asludin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.

Asludin keberatan dengan pertimbangan hakim yang mengatakan Aman merupakan penggerak jihad dan teror.

Dia menilai hakim terlalu memaksakan alasan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Aman.

Tim jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Jaksa juga masih menunggu keputusan Aman dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa akan menyiapkan kontra memori banding apabila Aman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari majelis hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/25/07585891/vonis-mati-yang-disambut-aman-abdurrahman-dengan-sujud-syukur

Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke