Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan terkait penertiban permukiman warga Kampung Akuarium yang dilakukan oleh Pemprov DKI April 2016 yang saat itu masih dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kuasa hukum warga Kampung Akuarium dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson, mengatakan, keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.
"Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan karena gubernur sudah mengeluarkan Kepgub. Ini hasil diskusi dengan warga," ujar Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nelson mengatakan, pencabutan gugatan tersebut juga melihat niat Anies yang ingin membangun kembali perkampungan warga.
Tak hanya itu, Anies juga berencana mengaktifkan kembali kartu tanda penduduk (KTP), membangun tempat tinggal sementara (shelter), dan membuat community action plan secara partisipatif untuk menata Kampung Akuarium.
Pencabutan gugatan tersebut juga untuk menghindari perbedaan putusan pengadilan.
"Untuk menghindari perbedaan keputusan pengadilan dengan rencana yang diawali dengan Kepgub tersebut, warga memutuskan untuk mencabut gugatan," ujar Nelson.
Saat menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016, Pemprov DKI beralasan penertiban itu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/26/12041291/warga-kampung-akuarium-cabut-class-action-terhadap-gubernur-dki