Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martya Silitonga mengatakan, penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MDS di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/6/2018).
"Tersangka MDS mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada temannya yang bernama MR dan akhirnya menangkap MR di Cilincing," kata Martua di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/6/2018).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti ketika menangkap MR, antara lain sebuah pembungkus timbangan digital dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.
Martua mengatakan, MR merupakan perpanjangan tangan MDS dalam mengedarkan sabu-sabu.
"MR membeli sabu-sabu dari MDS dengan harga per satu gramnya Rp 1.500.000. Kemudian MR menjual kembali (sabu-sabu) seharga Rp 2.000.000," ujarnya.
MDS mendapat sabu-sabu seberat 5 gram dari seseorang berinisial R untuk dijual kembali.
Hingga kini, polisi masih memburu R.
Sebelumnya, polisi telah menangkap MDS di kawasan Artha Gading, Jakarta Utara.
Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan uang tunai Rp 8.000.000.
Akibat perbuatannya, MDS dan MR dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/28/13352391/polisi-bekuk-pengedar-sabu-di-cilincing