Salin Artikel

Ojek "Online" Ditolak sebagai Angkutan Umum, Penggugat Nilai Nasib Pengemudi Tidak Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal mengaku kecewa karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

KATO adalah wadah kumpulan pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Said menjelaskan, dengan ditolaknya uji materi tersebut, nasib pengemudi ojek online tidak akan jelas.

"Karena roda dua tidak diakui sebagai angkutan umum, maka dia (pengemudi) enggak punya hubungan kerja (dengan penyedia aplikasi). Akibatnya, tidak punya hak berunding tentang penentuan bonus per kilometer," kata Said, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Selain itu, Said menyebut, para pengemudi ojek online tidak akan memiliki jaminan kesehatan dari Grab atau Go-Jek, karena tidak tidak adanya hubungan kerja. Pengemudi ojek online juga tidak bisa memiliki jaminan keselamatan kerja.

"Tidak punya hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, baik itu kecelakaan kerja, kematian, kalau ada tabrakan. Kemudian, jaminan pensiun dia. Tidak punya hak dia untuk kalau terjadi sesuatu dengan kendaraannya, misal tabrakan, rusak, siapa yang mengganti, ada enggak asuransi, enggak jelas," ujar Said.

Menurut Said, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan yang diajukan KATO. Hakim MK, kata dia, hanya memerhatikan tidak adanya larangan pemerintah terhadap beroperasinya ojek online, sehingga ojek online tetap bisa beroperasi.

Padahal, KATO mempersoalkan tidak adanya aturan yang menyebut motor sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.

KATO menilai, aturan itu penting agar nantinya para pengemudi ojek online ini memiliki hubungan kerja dengan Grab atau Go-Jek, yang akan berimbas pada nasib mereka.

"Akibat substansinya tidak ditangkap oleh MK untuk dilanjutkan sidangnya, berarti para driver ojek online tidak sebagai angkutan umum, maka tidak punya hubungan kerja dengan si aplikator, karena Go-Jek dan Grab kan berdalih bahwa mereka ini bukan majikan, bukan pengusaha, mereka hanya penyedia aplikasi," kata Presiden KSPI itu.

MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/28/21590151/ojek-online-ditolak-sebagai-angkutan-umum-penggugat-nilai-nasib-pengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke