Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan, kuasa hukum mengikuti sikap kliennya yang memang tidak ingin banding.
"Akhirnya tidak banding, itu keputusan diambil setelah pertemuan dengan keluarga, pengacara, dan Ustaz Oman sendiri," ujar Asludin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Oman merupakan nama lain dari Aman Abdurrahman.
Menurut Asludin, salah satu alasan Aman tidak mengajukan banding karena dia tidak memercayai sistem demokrasi di Indonesia. Aman juga tidak memercayai pemerintahan Indonesia.
Karena itu, dia juga melarang tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
"Dia kan memercayai adanya khilafah, dan khilafah itu identik dengan hukum Islam. Jadi, dia tidak memercayai pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Islam. Saya kira itu alasannya," kata Asludin.
Karena tidak mengajukan banding, putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Aman pun telah resmi berstatus terpidana kasus terorisme.
Aman sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Aman dinilai terbukti bersalah karena menggerakkan orang lain melakukan tindak terorisme dengan ajaran-ajaran dan ceramahnya.
Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/29/09340221/terpidana-mati-aman-abdurrahman-resmi-tak-ajukan-banding