JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan enggan berkomentar saat awak media meminta tanggapan terkait penangkapannya atas kasus dugaan mengonsumsi narkoba.
Saat polisi merilis kasus yang menjeratnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018), Reza yang memakai kaus putih dan seragam tahanan warna hijau hanya menggelengkan kepalanya.
Setelah itu, Reza tampak mengacungkan kedua jempolnya dengan kondisi tangan diborgol.
Dia kemudian digiring polisi kembali masuk ke dalam gedung Mapolres Metro Jakarta Barat, setelah rilis selesai.
Adapun Reza ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu. Penangkapan Reza berawal dari laporan masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menggerebek rumah Reza pada Sabtu (30/6/2018) dini hari. Reza ditangkap seusai bekerja di salah satu stasiun televisi.
Polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan netto 0,19 gram di gudang rumah Reza, di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, Reza mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2014 untuk menghilangkan stres dan membuatnya semangat bekerja.
"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," kata Erick, saat merilis kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/01/17415201/tersandung-kasus-narkoba-reza-bukan-enggan-berkomentar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.