"Seandainya ada perlawanan (saat polisi akan mengamankan pelaku begal dan jambret), perintah bapak Kapolda, kami lakukan tindakan tegas dan (tembak) terukur, ini enggak bisa ditawar-tawar," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Ia mengatakan, imbauan Kapolda ini telah dijalankan jajaran Polres Jakarta Barat saat mengamankan pelaku penjambretan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin di Kota Tua, Jakarta Barat pada Minggu (24/6/2018).
"Di Jakbar kami sudah lakukan tindakan tegas terukur (menembak) seorang pelaku penjambretan karena melawan saat akan diamankan," kata dia.
Dalam kejadian tersebut, polisi juga mengamankan satu pelaku lain dalam keadaan hidup.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menemukan adanya sindikat jambret di Jakarta bernama "Jambret Tenda Oranye".
Argo memastikan pihaknya akan rutin melakukan operasi wilayah untuk memerang aksi penjambretan dan begal ini.
Aksi penjambretan marak terjadi di Jakarta.
Sebelum peristiwa penjambretan Syarief Burhanudin, pada Senin (18/6/2018), Polda Metro Jaya menerima tiga laporan mengenai aksi penjambretan di kawasan Sudirman hingga Tosari.
Kemudian pada Minggu (1/7/2018), seorang perempuan berinisial W (37) meninggal dunia akibat mempertahankan barangnya dalam aksi penjambretan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/03/15493431/kapolda-metro-jaya-perintahkan-tembak-begal-dan-jambret-yang-melawan