"(Sebesar) 90 persen daripada kenaikan di atas rata-rata hanya di daerah-daerah tertentu yang rata-rata masyarakat menengah ke atas sekali. Jadi mayoritas dari pada masyarakat khususnya menengah dan menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan NJOP yang ada dalam kisaran rata-rata," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jumat (6/7/2018).
Menurut dia, dinaikannya NJOP merupakan upaya penyesuaian untuk menghadirkan keadilan bagi wilayah-wilayah yang selama ini berbeda NJOP-nya kendati sama-sama menikmati pesatnya pembangunan.
NJOP juga dinaikkan karena selama ini terlalu jauh dengan harga pasar. Menurut Sandiaga, itu membuat Pemprov DKI kehilangan potensi PBB dan BPHTB.
Kenaikan NJOP dialami di titik-titik yang mengalami perubahan fungsi lahan menjadi apartemen, pusat perdagangan, maupun akses jalan.
"Minggu ini saya akan menghadiri satu pembukaan jalan tol yang baru, juga akan mengubah hidup di daerah tersebut, di daerah Cilandak," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Pemprov DKI menyatakan kenaikan NJOP itu juga keinginan masyarakat. Masyarakat yang lingkungannya mengalami pembangunan pesat pada umumnya menginginkan kenaikan NJOP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/06/22373021/sandiaga-kenaikan-njop-tak-bebani-warga-menengah