Kemudian anak tersebut dibawa oleh penagih hutang ke kantor Mega Finance yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (6/7/2018) sore.
"Anak tersebut pulang dari sekolah dan motor diambil oleh beberapa orang debt colector, sehingga anak itu dibawa debt collector," kata Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, Jumat (7/7/2018) di Polsek Pamerah malam.
Aryono mengatakan orang tua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan penculikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan beberapa saksi di lokasi kejadian, korban diketahui hanya ditelantarkan setelah diculik.
"Di sana cuma ditelantarkan saja. Hanya di pojokan gedung. Kasihan sekali," kata Aryono.
Saat ditemukan, korban sedang menangis di ruangan. Tangisnya tidak berhenti ketika bertemu dengan orang tuanya yang menanti di Polsek Palmerah.
Namun, polisi tidak menemukan pelaku yang menculik korban di lokasi kejadian.
"Pelakunya ada lima kami kejar malam ini. Ini sangat meresahkan, korbannya di bawah umur," ujar Aryono.
Sementara itu, Nining (42) ibu korban mengatakan anaknya mengirimkan pesan singkat yang menunjukkan ketakutan karena dibawa pergi penangih hutang. Ia mengatakan motor miliknya kurang melakukan pembayaran selama tiga dari 31 bulan pembayaran.
"Ya itu kan penculikan, karena secara paksa bawa orang anak dibawah umur. Kalau motor silakan deh kalau mau ambil, tapi anak saya itu loh," kata Nining
Saat itu, putrinya bersama kedua temannya hendak pergi untuk melakukan cap tiga jari pedaftaran SMK. Namun, hanya putrinya yang dibawa pergi oleh penagih hutang.
"Cuma R tuh sendiri dibawa muter-muter dibawa sampe ke Mega Finance. Jadi saya ditelpon ada kok WA-nya dia takut nangis-nangis," katanya.
Sementara itu, pihak Mega Finance membantah melakukan penculikan. Direksi Mega Finance Hermawan Ariyanto mengatakan nasabah perseroan yang bernama Nining (42) telah menunggak angsuran sepeda motor selama 4 bulan terhitung sejak Januari 2018.
Kemudian pada hari Jumat (6/7/2018) Mega Finance sekitar pukul 14.30 WIB, Mega Finance telah menerima satu unit sepeda motor atas nama nasabah yang dikendarai oleh anak nasabah. Kendaraan tersebut diserahkan oleh pihak penagih yang ditunjuk perseroan.
"Pihak konsumen sudah dihubungi untuk datang ke kantor Mega Finance guna menyelesaikan tunggakan angsuran tersebut, namun yang datang bukan konsumen melainkan pihak-pihak yang mengaku keluarganya dan tidak terjadi kesepakatan antara keluarga konsumen dengan pihak Mega Finance terkait dengan penyelesaian utang konsumen," tulis Hermawan.
Berita ini telah diklarifikasi pada Rabu (11/7/2018) pukul 20.40 melalui berita yang berjudul: Mega Finance Bantah Lakukan Penculikan Anak Nasabah yang Menunggak Cicilan
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/07/09112601/orang-tua-telat-bayar-cicilan-motor-anak-diculik-debt-collector