Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, penyelewengan dilakukan oknum pendamping keluarga penerima manfaat PKH berinisial E.
"Setelah kami pelajari, memang telah terbukti ada pendamping yang menyalahgunakan posisinya melakukan penggelapan mengutip uang-uang yang sejatinya diberikan kepada penerima PKH," kata Idrus di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018).
Idrus menuturkan, E telah dicopot dari jabatannya sebagai pendamping dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Perbuatan E, lanjut dia, merupakan bentuk penggelapan yang termasuk pelanggaran pidana.
"Saya sudah minta kepada Biro Hukum Kemensos dan bagian hukum Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk secara bersama-sama melaporkan dapat diproses secara hukum," ujarnya.
Penyelewengan dana telah dilakukan E sejak 2016 dan merugikan 37 keluarga penerima manfaat PKH.
Idrus menambahkan, pihaknya juga telah memecat sebelas pendamping PKH di seluruh Indonesia akibat terbukti menyelewengkan dana.
Ia mengatakan, pemerintah akan menindak tegas pelaku penyelewengan dana yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera tersebut.
"Kami akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti-bukti cukup, kami akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang rakyat," kata Idrus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/11/15495091/kemensos-ungkap-penyelewengan-dana-pkh-rp-95-juta-di-sunter-jaya