Hal ini sekaligus menanggapi kabar pencalonan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik sebagai calon legislatif DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
"Kalau dia terpidana bandar narkoba, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan koruptor, kami akan kembalikan (berkas kepada parpol) untuk diganti (calonnya)," ujar Betty kepada Kompas.com di Hotel Bidakara, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).
Betty mengatakan, pihaknya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor untuk mencalonkan diri.
Parpol, kata dia, sepenuhnya bertanggung jawab ketika mendaftarkan calonnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian aturan oleh KPU akan dikembalikan sepenuhnya kepada parpol.
Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pihaknya tidak melarang mantan narapidana ketiga kasus tersebut untuk mencalonkan diri.
Hanya saja pada akhirnya KPU bisa mencoret nama caleg tersebut jika lolos atau terpilih.
"Ketika kami melakukan verifikasi ada orang-orang pernah terlibat dengan kasus itu, kami akan kembalikan kepada parpol untuk memperbaiki. Ketika sampai akhir, tetap ada namanya masuk, maka KPU dapat mencoret atau menghilangkan," kata Nurdin.
Sebelumnya, Taufik yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi bersikukuh akan mengikuti Pileg 2019.
Ia bahkan menargetkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. Ia juga ikut menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kepada Mahkamah Agung (MA).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/11/22561081/kpu-dki-jakarta-akan-kembalikan-berkas-eks-koruptor-yang-nyaleg