"Jadi posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
Tepatnya, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 19 Agustus 2018. Andika mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Namun untuk mendapatkannya, narapidana harus mengikuti tahapan terlebih dahulu.
Prosesnya juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Namun, narapidana juga bisa tidak mengajukan pembebadan bersyarat itu. Misalnya, narapidana itu menginginkan bebas murni.
Dalam kasus Ahok, pihak LP Kelas 1 Cipinang belum mengetahui Ahok ingin pembebasan bersyarat atau tidak.
"Bisa juga beliau tidak mau mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kami tidak tahu," ujar Andika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/05362011/kalapas-cipinang-pastikan-ahok-bisa-ajukan-pembebasan-bersyarat-bulan