Salin Artikel

OK OCE Lampaui Target Jumlah Anggota tetapi Tak Punya Dasar Hukum

Pada Senin (16/7/2018) ini, OK OCE telah beranggotakan 41.479 warga DKI. Angka ini melebihi target 40.000 untuk satu tahun.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi pada Kamis lalu, terungkap bahwa sekitar 34.000 di antaranya statusnya pengusaha masih baru, sekadar mendaftar.

Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya menduga, hal itu karena banyak yang sudah mengikuti pelatihan tetapi belum memperbarui statusnya.

"Yuk update, yang sudah pelatihan ada 24.000 anggota," kata Faran dalam rapat itu.

OK OCE memiliki tujuh tahapan yang biasa disebut sebagai 7PAS (7 langkah pasti sukses). Ketujuh langkah itu yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.

Di awal-awal kepemimpinan Anies-Sandi, P7 atau permodal sempat menuai polemik sebab spanduk dan selebaran janji kampanye Anies-Sandi yang menyebut anggotanya akan diberi modal, tetapi ternyata tidak.

OK OCE hanya membantu anggotanya mempermudah pinjaman modal ke bank maupun institusi pembiayaan lainnya. Melalui Bank DKI, permodalan diberikan kepada mereka yang sudah melewati P6 atau pelaporan keuangan.

Sejak April 2018 lalu, Bank DKI tercatat sudah menyalurkan kredit secara massal kepada 152 anggota OK OCE. Mereka mendapatkan kredit dengan maksimal plafon Rp 10 juta dengan tingkat bunga tujuh persen.

Tak berdasar hukum

Setelah reda masalah permodalan, kini muncul masalah baru terkait dasar hukum keberadaan progam itu. Ternyata selama ini kerja sama Pemprov DKI dengan Persatuan Gerakan OK OCE (PGO) tak punya dasar hukum.

"Kerja sama Pemprov DKI dengan Persatuan Gerakan OK OCE belum ditandatangani. Padahal kami sudah ada 40.000 (anggota). Ini model baru di Pemprov DKI, belum ada payung hukum, tetapi sudah jalan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Menurut Sandiaga, dasar hukum yang dimaksud berbentuk pergub. Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal sudah menyetujui dan menunggu realisasi dasar hukum itu.

Ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah segera mewujudkannya.

"Saya akan ingatkan ke Pak Sekda karena Pak Gubernur sudah oke. It's just a matter of time," ujar Sandiaga.

Dasar hukum menjadi penting mengingat program OK OCE juga dibiayai APBD DKI. Dalam APBD 2018, total anggaran kegiatan OK OCE mencapai Rp 82 miliar di Suku Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan di tiap daerah.

Anggaran itu terdiri dari pembinaan dan pendampingan kewirausahan, pembukaan dan pengelolaan tempat kumpul kreatif (co-working space), serta perekrutan pendamping kewirausahaan.

Anggaran itu bahkan diusulkan ditambah lewat APBD Perubahan DKI 2018 untuk memperbanyak jumlah pendamping di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/16/07143201/ok-oce-lampaui-target-jumlah-anggota-tetapi-tak-punya-dasar-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke