Pencopotan pejabat, termasuk terhadap dirinya, mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mutasi dan pencopotan jabatan walaupun kewenangan pimpinan, tapi tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang ada," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/7/2018).
Ia menilai seorang pemimpin harus memberikan alasan yang jelas mengenai mutasi dan pencopotan jabatan.
"Yang dicopot jabatannya tanpa diketahui alasan dan kesalahannya. Kalau memang salah ya harus dibuktikan, diperiksa apa salahnya," ujar Anas.
Ia berpendapat, tindakan pergantian jabatan tidak boleh dipengaruhi apapun baik, kepentingan politik atau tekanan dari pihak lain.
"(Pencopotan jabatan) tidak boleh pilih kasih, sebagai bentuk balas jasa, tekanan dari pihak lain, atau pun pengaruh politik."
"Tapi kenyataannya, ada usia 58 tahun yang dipensiunkan, ada yang mendekati usia 59 tahun. Dalam kurun waktu beberapa bulan sudah 2 kali pindah jabatan, padahal yang lainnya dipensiunkan bahkan ada yang merangkap jabatan dan ada pula yang belum memenuhi pangkat dasar jabatan. Itu kan tidak adil, pilih kasih," ucap Anas.
Ia enggan berkomentar tentang kronologis pencopotan dirinya oleh Anies.
"Itu tanya Sekda saja. Saat ini saya sedang disibukkan bermain dengan cucu," jawab Anas.
Anas dicopot dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Barat pada 5 Juli 2018 dan digantikan oleh Rustam Effendi.
Saat ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI.
Dugaan aturan yang dilanggar antara lain pencopotan tanpa ada peringatan serta pembukaan seleksi dilakukan ketika pejabat yang hendak diganti masih menjabat.
KASN telah memeriksa para pejabat yang dicopot dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/17/06342301/mantan-wali-kota-jakbar-pencopotan-jabatan-tak-boleh-bermotif-politik