Anies lalu menyampaikan sejumlah pembelaan terkait tudingan itu, yaitu pejabat yang dicopot memasuki masa pensiun, pejabat dijadikan staf, proses seleksi bocor, dan porses sudah komunikasi dengan Komisi ASN.
Pejabat memasuki masa pensiun
Menurut Anies, sebuah organisasi perlu ada penyegaran agar bisa terus berkembang. Ia mengatakan sejumlah pejabat yang dicopotnya mulai memasuki masa pensiun. Ia ingin agar jabatan yang kosong diisi pejabat yang lebih muda.
"Usia pensiun itu 58 itu dimulai dengan me-review mereka yang usia di atas 58. Nah ada catatan-catatannya masing-masing," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/7/2018).
Anies enggan mengungkapkan catatan maupun kriteria yang dibuatnya dan panitia seleksi. Ia menyebut pensiun tak perlu dilakukan di usia 60 tahun, namun bisa sejak usia 58.
Ia menolak dianggap 'membuang' pejabat-pejabat yang dicopotnya. Ia mengaku masih membutuhkan sebagian dari pejabat yang dicopotnya itu.
"Sebagian itu kami akan mempercepat proses ini, sebagian yang masih dibutuhkan tenaganya. Anda lihat saya banyak merekrut pensiunan di TGUPP, saya banyak merekrut pensiunan," ujar dia.
Dijadikan staf
Anies tak menampik bahwa sebagian pejabat yang dicopot sebenarnya belum memasuki usia pensiun. Ia juga tak membantah bahwa beberapa pejabat yang dicopot belum mendapat penempatan atau penugasan baru.
Kata Anies, mereka dijadikan staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
"Mereka ditempatkan sebagai staf di BPSDM. Semuanya kecuali yang sudah di atas 58," ujar Anies.
Ketika ditanya soal pejabat yang belum mendapat posisi, Anies menjawab dengan menyebut perombakan itu adalah ujian bagi dirinya dan bagi pejabat yang bersangkutan. Reaksi para pejabat terhadap keputusan pencopotan menjadi masukan bagi Anies.
"Kami bisa kemudian me-review kok bagaimana orang bisa bereaksi (terhadap) keputusan. Malah itu membantu memberikan masukan bagi saya, mana yang bisa ajak kerja sama mana yang saya tidak bisa kerja sama. Nggak apa-apa nanti prosedurnya kami cek," ujar dia
Terkait hak-hak pejabat yang bersangkutan, Anies hanya mengatakan ia akan mengecek aturan hukum yang berlaku.
Ia juga akan mengecek keterangan para mantan pejabat yang mengaku tak pernah dipanggil atau diperingati terkait kinerjanya sebelum dicopot. Anies mengaku evaluasi kinerja sudah dilakukan panitia seleksi.
"Tentunya ada kami dapat catatannya, ada record-nya. Harusnya (diberitahukan) yah," kata dia.
Pencopotan yang tanpa didahului peringatan dan pemeriksaan itu kini diselidiki Komisi ASN. Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menyitir Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebutkan, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Seleksi bocor
Usai mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota, Anies mengatakan pengisi jabatan baru akan diseleksi panitia seleksi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Terbuka.
Sekretaris Daerah Saefullah menjadi ketua panitia seleksi pejabat tersebut. Anggotanya terdiri dari mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Eko Prasodjo, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Direktur Human Resources Universitas Indonesia Riani Rahmawati, Deputi Gubernur DKI periode 2009-2012 Ahmad Harjadi, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan.
Sebanyak 39 jabatan eselon II yang dilelang dibagi menjadi dua, yakni jabatan tertentu yang hanya dapat diisi PNS DKI dan jabatan yang dapat diisi PNS dari luar DKI atau nasional. Namun, baru 16 dari 39 pejabat yang dicopot. Sisanya masih aktif menjabat.
Surat edaran seleksi yang sempat diunggah di situs Badan Kepegawaian Daerah itu, kata Anies, seharusnya tak disebarluaskan.
"Jadi masih draf awal harusnya sudah diletakkan tetapi belum di-posting lalu menyebar dan ini kami tahan," ujar Anies.
"Saya bilang tahan. Kenapa? Nggak disiplin jaga informasi, saya paling nggak suka orang yang nggak tabah," kata dia.
Komisi ASN menyelidiki adanya aturan yang ditabrak dalam seleksi itu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong, sesuai Pasal 117 Ayat (4).
Sudah komunikasi dengan Komisi ASN
Anies juga mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi ASN sebelum melakukan perombakan. Ia meyakini yang dilakukannya sudah benar.
"Saya tuh berkomunikasi dengan KASN cuma saya tidak berkomunikasi kepada publik. Tetapi bukan berarti kami tidak berkomunikasi. Karena itu insya Allah yang kami jalankan ini benar. Saya ketemu, kami diskusikan," ujar Anies.
Anies mengatakan kebijakan itu dimulai dengan membuat panitia rotasi dan mutasi lewat Keputusan Gubernur Nomor 1012 tanggal 8 Juni 2018. Keputusan Gubernur itu dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Panitia seleksi kemudian melakukan pemetaan dan evaluasi akan kinerja pejabat.
Anies meminta masyarakat tidak meributkan kebijakan perombakan jabatan itu. Sebab menurut dia, rotasi jabatan terjadi di seluruh organisasi dan wajar adanya.
"Perubahan, promosi, mutasi, rotasi, itu hal yang pasti akan terjadi dalam sebuah organisasi apalagi dalam organisasi sebesar Pemprov DKI. Jadi bukan barang yang baru karena itu tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo nggumunan, ojo kagetan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/09445311/perombakan-jabatan-di-dki-diselidiki-komisi-asn-ini-4-pembelaan-anies