Penangkapan jambret bermodus terluka karena abu rokok itu dapat mudah dilakukan petugas karena korban mencatat nomor polisi kendaraan pelaku.
"Korbannya mencatat nomor polisi pelaku. Berdasarkam nomor polisi kita cek dan berhasil menangkap pelaku ini," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martsun Marbun, di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (18/7/2018).
Polisi menyebut, aksi penjambretan telah dilakukan oleh dua pelaku berkali-kali di tiga titik di Jakarta Barat. Ketiga wilayah itu Jembatan Teluk Gong, Jalan Kemanggisan dan Jalan H Domang Arteri Kelapa Dua.
"Sebelumnya sudah lima kali dia melakukan aksinya. Mungkin bukan residivis atau keluar masuk penjara, tapi sering," kata Marbun.
DJ dan RA sebelumnya menjambret ponsel korbannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B 4124 BGI. Pelaku memepet kendaraan motor yang dikendarai korban AH (16) dan RA (17) dan protes soal abu rokok yang mengenai matanya.
Pelaku langsung merampas ponsel dari tangan korban, kemudian melarikan diri. "Atas kejadian tersebut kedua orang korban menderita kerugian sebesar Rp 3.500.000," ujar Marbun.
Saat melakukan penangkapan, polisi menembak kaki kanan DJ. Penembakan dilakukan karena pelaku melawan petugas ketika diminta menunjukkan keberadaan barang bukti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio kuning B 4124 BGI, satu dus ponsel merek Xiaomi Redmi 5 dan satu buah dus ponsel merek Asus Zenfone 3 Max.
Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/16213021/jambret-bermodus-abu-rokok-ditangkap-berkat-korban-catat-pelat-nomor