Kenaikan disebabkan banyaknya cluster yang dibangun sehingga nilai jual objek pajak (NJOP)-nya dinaikkan.
"Kenaikan itu kami lakukan di zona komersial seperti di Jagakarsa karena sekarang tumbuh adanya cluster baru. Yang dulu enggak ada, hanya tanah hamparan kosong, sekarang tumbuh perumahan-perumahan," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Selain perkembangan kawasan Jagakarsa, Faisal menyebut kenaikan juga dipengaruhi kawasan yang berbatasan yakni Cilandak dan Pasar Minggu.
BPRD meningkatkan NJOP berdasarkan survei harga pasar dan perkembangan ekonomi daerah.
"Jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah, kan enggak fair ya, harus kami tingkatkan juga supaya ada peningkatan dalam sisi ekonomi," ujarnya.
Terkait unggahan akun Twitter @hotelsyariahJKT yang mengeluhkan kenaikan PBB di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, mencapai 100 persen, Faisal menyebut kemungkinan yang naik adalah golongan tarifnya.
"Kenaikan 100 persen itu mungkin dia naik tarif, yang dulunya tarif 0,1 (persen) dia pindah ke 0,2 (persen) atau 0,3 (persen)," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tarif PBB-P2 dibagi menjadi empat golongan.
Pembagiannya yakni 0,01 persen untuk NJOP kurang dari Rp 200 juta; tarif 0,1 persen untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar; tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar; dan tarif 0,3 persen untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.
Sebelumnya, akun Twitter @hotelsyariahJKT mengunggah dua lembar kertas PBB. Foto kertas di sebelah kiri tidak terlihat jelas.
Tercantum alamat di Jalan Durian Raya, Jagakarsa. Sementara pada foto di sebelah kanan, hanya terlihat jelas tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.
Dalam twitnya itu tertulis, "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."
Kompas.com coba mengklarifikasi kepada pemilik akun @hotelsyariahJKT, namun akun tersebut sudah tidak ada.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/19/14254311/ini-penyebab-kenaikan-pbb-di-jagakarsa