JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris yang kini menjadi Plt Lurah Gandaria Utara sudah memanggil oknum berinisial A yang diduga melakukan pungli terhadap warga. Sjamsul mengatakan, A mengakui telah menerima uang dari warga.
"Itu kan kejadiannya pada saat prona 2017 ya. Nah, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dia dimintai tolong oleh warga ini dan diberikan uang. Kemudian, uang itu memang dia terima," ujar Sjamsul kepada Kompas.com, Senin (23/7/2018).
Sjamsul mengatakan, pemeriksaan terhadap A langsung dilakukan pada Minggu (22/7/2018). Oknum tersebut tidak memiliki jabatan apa-apa di Kelurahan Gandaria Utara.
Sjamsul mengatakan, A merupakan staf di bagian seksi pelayanan masyarakat. Berdasarkan pengakuan A, kata Sjamsul, wargalah yang awalnya memberikan uang kepada A agar dibantu mengurus sertifikat rumah.
Namun, Sjamsul menegaskan, A seharusnya tetap tidak boleh menerima uang itu. "Tetapi, tetap saja kenapa dia terima?" ujar Sjamsul.
Atas kejadian ini, Sjamsul menyatakan A tentu akan dikenai sanksi. Bentuk sanksinya seperti apa diserahkan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sebelumnya, warga dari Gang Dahlia, Jalan Pasar Impres, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, yaitu Salmah, merasa telah menjadi korban pungutan liar oleh oknum di kelurahannya.
Ceritanya, Salmah mengikuti program prona untuk sertifikat rumahnya sekitar satu tahun yang lalu. Salmah mengatakan, awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.
"Saya diminta sama orang-orang di kelurahan itu," ujar Salmah.
Salmah yang mengaku tidak mengerti prosedur mengurus sertifikat rumah pun memberikan uang itu. Setelah itu, kata Salmah, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus-menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Salmah mengaku, uang yang dia keluarkan sudah lebih dari Rp 8 juta. "Tapi, biar begitu enggak selesai-selesai urusannya," kata Salmah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/23/10351551/oknum-di-kelurahan-gandaria-utara-akui-terima-uang-dari-warga